Narkotika Jenis Sabu Senilai Rp 1,4 Miliar Gagal Beredar di Jambi

6 Februari 2023, 20:55 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan /Darlianto /

OKETEBO.com – Sebanyak satu kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp 1,4 miliar gagal beredar di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Ini setelah Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap para terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji mengatakan, dalam kasus ini, anggotanya meringkus lima orang terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Polres Tanjab Barat Amankan Sepasang Kekasih dan Barang Bukti 0,5 Kilogram Sabu

Dari lima orang terduga tersebut, dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan untuk mencari alat bukti.

"Dari tangan satu orang pelaku berinisial YF (27) warga Pekan Baru kami temukan narkotika jenis sabu seberat 125,764 gram dan ditangkap di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada 26 Januari lalu," kata dia, dilansir dari laman Antaranews.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Pembuat Liquit Vape Isi Sabu, Tersangka Dan 1 Ember BB Diamankan

Dari pengembangan terhadap tersangka YF ini, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang berada di Pekan Baru, Riau.

Sementara itu, Kasubdit I Kompol Yudha Lasmana mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan satu orang terduga berinisial A (41). Terduga A ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tanggan tersangka ini diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 957,234 gram.

Baca Juga: Polda Jambi Gerebek Pondok Tempat Pesta Sabu di Kampung Narkoba, 7 Terduga Beserta Barang Bukti Diamankan

Lokasi penangkapan pelaku A ini di Jalan Lintas Sarolangun- Bangko, Provinsi Jambi.

Dimana, kata dia, lokasi tersebut sering dijadikan jalur perlintasan peredaran narkoba lintas provinsi.

Pelaku berinisial A ini ditangkap saat berada di dalam bus yang ditumpanginya. 

Sementara, barang bukti sabu yang telah diamankan sebelumnya disimpan oleh tersangka di dalam tas ransel berwarna hitam miliknya.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat Karena Terlihat Peredaran dan Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut berasal dari Pekanbaru dan hendak dibawa ke Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Dari pengembangan penangkapan tersangka A tersebut, anggotanya kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial R, B dan T. Ketiga pelaku itu ditangkap di Muara Siban, Sumsel. 

Ketiga pelaku ini diketahui yang bakal menerima narkotika jenis sabu dari pelaku A.

Dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu ini, dua tersangka tersebut berperan sebagai kurir. 

Sementara, dua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta. Keduanya sudah berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu sebanyak tiga kali. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler