Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu RI Temui Suku Anak Dalam di Tebo Jambi, Ini Tujuannya
Dari dahulu, jelas dia, mereka sudah tinggal di hutan tersebut. "Dari nenek moyang kami dahulu, kami sudah tinggal di hutan ini. Sekarang sudah banyak yang dirambah. Pohon-pohonnya sudah banyak yang ditumbang," katanya.
Bagentar juga berharap kepada pihak terkait agar segera mengambil langkah tegas atas perambahan dan aktivitas Ilegal logging yang telah mengancam hutan adat Suku Anak Dalam tersebut.
"Tolong bapak-bapak pemerintah, selamatkan hutan kami," katanya.
Berada Dalam Area HGU PT LKU
Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus berkata, hutan Sungkai Lubuk Dalam Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi merupakan wilayah hidup Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Ngadap.
Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Serahkan 2 Pucuk Senpi Laras Panjang ke Polisi
Baca Juga: Peduli Hutan Suku Anak Dalam, Kejati Jambi Bantu 20 Ribu Bibit Tanaman Hutan Kepada Temenggung Apung
Meski begitu, lanjut Firdaus menjelaskan, dari terbitnya izin perusahaan tersebut (1998) hingga saat ini tidak ada aktivitas di wilayah hutan Sungkai Lubuk Dalam tersebut.
"Mungkin karena disitu ada Suku Anak Dalam, jadi perusahaan tidak melakukan aktivitas di sana," kata dia.