Namun itu sangat disayangkan. Pasalnya, saat penerbitan izin HGU PT LKU, tidak ada pelibatan terhadap Suku Anak Dalam khususnya kelompok Temenggung Ngadap.
"Warga desa juga heran dan sangat menyayangkan hutan Sungkai Lubuk Dalam bisa masuk kedalam izin HGU PT LKU. Padahal dari dulu, dari nenek moyangnya Suku Anak Dalam hidup di sana, tapi tiba-tiba ada izin perusahaan," kata Firdaus.
Hutan Sumber Benih Bibit Endemik
Firdaus bercerita, tahun 2021 kemarin lembaganya bersama warga desa dan Suku Anak Dalam melakukan pendataan tanaman dan pohon buah-buahan di hutan Sungkai Lubuk Dalam, Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Dikatakan, dari puluhan jenis pohon buah-buahan di hutan tersebut, ada tiga jenis pohon buah-buahan yang diusulkan ke Kehutanan untuk dijadikan sumber benih.
Baca Juga: Gara-gara Ulah Kawanan Gajah, Suku Anak Dalam Jambi: Kami Tidak Percaya Sama Pemerintah
Baca Juga: Kawanan Gajah Ancam Wilayah Kelola Khusus Suku Anak Dalam Menjadi Destinasi Wisata Jambi
Tiga jenis pohon buah-buahan tersebut yakni, pohon buah Tampui, pohon Durian Daun dan pohon buah Tempunek.
"Tiga jenis pohon buah-buahan itu, ada ribuan pohon yang tumbuh di sana. Itu sudah kita data dan kita usulkan untuk dijadikan sumber benih endemik karena pohon dan buahnya telah langka," ujarnya.
Pohon Bupati, Pohon Dandim dan Pohon Kapolres Terancam Dibabat Perambah
Tidak hanya itu, lanjut Firdaus mengungkapkan, ratusan lebih pohoh di hutan Sungkai Lubuk Dalam telah diwariskan oleh Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Ngadap kepada para pejabat maupun aparat di Kabupaten Tebo.