Tak Mau Bayar CSR, Tujuh Perusahaan Batu Bara di Jambi Ini Disanksi Kementerian ESDM

- 17 Maret 2023, 15:47 WIB
Aktivitas angkutan batu bara di Jambi.
Aktivitas angkutan batu bara di Jambi. /Instagram

"Intinya pemberhentian sementara akun penjualan batu bara terkait penyaluran komitmen kontribusi (ke) Jambi, karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Kementerian ESDM) sudah mengeluarkan untuk pemberhentian sementara akun penjualan batu baranya," kata dia.

Baca Juga: Tahun Depan, Dishub Jambi Bakal Terapkan Sistem Ganjil Genap Untuk Angkutan Batu Bara

Baca Juga: Cucu Pahlawan Jambi Meminta Kapolda Dan Gubernur Jambi, Tindak Tegas Truk Batu Bara Yang Melanggar Aturan

Ditanya sampai kapan sanksi dari Kementerian ESDM tersebut berlaku, dia berkata,"Pada surat tidak dituliskan sampai kapan, yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu," jelasnya.

"Yang jelas perusahaan tambang batu bara di Jambi harus bayar dulu baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM," pungkasnya. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x