"Intinya pemberhentian sementara akun penjualan batu bara terkait penyaluran komitmen kontribusi (ke) Jambi, karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Kementerian ESDM) sudah mengeluarkan untuk pemberhentian sementara akun penjualan batu baranya," kata dia.
Baca Juga: Tahun Depan, Dishub Jambi Bakal Terapkan Sistem Ganjil Genap Untuk Angkutan Batu Bara
Ditanya sampai kapan sanksi dari Kementerian ESDM tersebut berlaku, dia berkata,"Pada surat tidak dituliskan sampai kapan, yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu," jelasnya.
"Yang jelas perusahaan tambang batu bara di Jambi harus bayar dulu baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM," pungkasnya. (***)