PT Tamarona Mas Internasional.
PT Marga Perkasa.
PT Anugerah Alam Andalas Andalan.
PT Bumi Borneo Inti, dan
PT Kasongan Mining Mills.
"Angkutan batu bara ketujuh perusahaan it tidak boleh beroperasi hingga waktu tertentu," tegas Sekda Provinsi Jambi lagi.
Baca Juga: Masih Ditemukan Angkutan Batu Bara Non Plat BH di Tebo Jambi
Saat ini, lanjut dia, total anggaran CSR yang telah terkumpul sebesar Rp3,4 miliar dari Rp3,9 miliar yang disepakati 41 perusahaan tambang batubara di Jambi.
Jumlah yang telah disepakati itu, juga disepakati untuk memperbaiki kerusakan jalan nasional yang diakibatkan oleh angkutan batu bara.
“Karena tidak menyalurkan dana CSR, Kementerian ESDM memberikan sanksi terhadap tujuh perusahaan tersebut yakni tidak angkutan batu bara mereka tidak boleh beroperasi,” ujarnya dan berkata sanksi terhadap ketujuh perusahaan mulai berlaku sejak 13 Maret 2023.