OKETEBO.COM – Dari 41 perusahaan batu bara yang beraktivitas di Jambi, ada tujuh perusahaan yang nakal karena enggan membayar dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal ini membuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kesal dan langsung memberikan sanksi terhadap tujuh perusahaan batu bara tersebut.
Ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, pada Jumat, 17 Maret 2023. "Diberikan sanksi karena tidak memberikan dana CSR untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara di Jambi," kata Sekda Provinsi Jambi, dilansir dari laman Antaranews.
Baca Juga: Gubernur Jambi Pergoki Angkutan Batu Bara Melintas di Siang Hari
Baca Juga: Tolak Jalan Nasional Digunakan Angkutan Batu Bara, Ini yang Dilakukan Masyarakat Jambi Hari Ini
Baca Juga: Aksi Petisi Satu Juta Tanda Tangan Tolak Penggunaan Jalan Nasional Untuk Angkutan Batu Bara
Dibeberkan dia, tujuh perusahaan yang diberikan sanksi tersebut yakni:
PT Kirana Graha Buana.
PT Terminalindo Idaman Permal.