OKETEBO.COM - Pengarang, seorang warga Masyarakat Hukum Adat Suka Anak Dalam kelompok Temenggung Apung Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, akhirnya diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan selama tiga hari di RSUD STS Tebo.
Pasalnya, kondisi warga Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Kabupaten Tebo Provinsi Jambi ini telah membaik setelah tiga hari dirawat di rumah sakit tersebut.
Sebelumnya, kondisi Pengarang kritis usai melahirkan anak pertamanya, dan pihak keluarga memutuskan untuk membawa warga Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam ini ke RSUD STS Tebo.
Setelah mendapatkan perawatan medis selama tiga hari, akhir dokter di RSUD STS Tebo memberikan izin pulang setelah memastikan Pengarang dalam kondisi yang stabil.
Pemimpin Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Desa Muara Kilis, Temenggung Apung, dengan sigap, menjemput Pengarang di rumah sakit dan membawanya kembali ke kelompoknya di Desa Muara Kilis.
Baca Juga: Suku Anak Dalam Tebo Terima BST Tahap III, ORIK: Separuh Lebih yang Belum Terdaftar
Baca Juga: ORIK Ungkap Alasan Suku Anak Dalam di Tebo Melahirkan Secara Caesar