OKETEBO.COM - Di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, warga Suku Anak Dalam (SAD) yang terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 hanya 297 orang. Dengan rincian 170 pemilih laki-laki dan 127 pemilih perempuan.
Data jumlah Suku Anak Dalam Tebo yang terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 disampaikan oleh salah seorang anggota komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi.
Dia menjelaskan bahwa total jumlah Suku Anak Dalam yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 ini sebanyak 1.841 orang. Jumlah tersebut tersebar di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat dalam empat kecamatan dan enam desa/kelurahan, termasuk wilayah Kabupaten Tebo.
Baca Juga: ORIK Ungkap Alasan Suku Anak Dalam di Tebo Melahirkan Secara Caesar
Baca Juga: Usai Operasi Caesar, Suku Anak Dalam di Tebo Ini Diperbolehkan Pulang, ORIK: Mudah-mudahan Aman
Dibeberkan dia, dari jumlah Suku Anak Dalam yang tercatat tersebut, sebanyak 1.017 orang adalah laki-laki dan 824 orang adalah perempuan. Seluruhnya tersebar di empat kabupaten.
Lebih detail dijelaskan dia, empat kabupaten tersebut yakni, Merangin, Sarolangun, Batanghari, dan Tebo, melibatkan 18 kecamatan, 40 desa/kelurahan, dan 65 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam DPT.
Data KPU menunjukkan bahwa warga Suku Anak Dalam memperoleh hak politik setelah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang terdata pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di keempat kabupaten tersebut.