Ketangkap Tangan Melakukan PETI, Empat Warga Rimbo Bujang Ini Ditangkap Tim Sultan Polres Tebo

- 30 Maret 2024, 22:03 WIB
Tim Sultan Polres Tebo saat menunjukkan lokasi penambangan emas ilegal (PETI).
Tim Sultan Polres Tebo saat menunjukkan lokasi penambangan emas ilegal (PETI). /Istimewa /Oke Tebo

OKETEBO.com - Tim Sultan Polres Tebo menggerebek lokasi penambangan emas ilegal (PETI) di Sungai Rotan Blok E Desa Sumber Agung Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi, Sabtu, 30 Maret 2024.

Pada penggerebekan ini, tim Sultan Polres Tebo mengamankan empat orang tersangka yang saat itu tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Empat orang tersangka yang diamankan adalah warga Kecamatan Rimbo Bujang berinisial KH, SR, AR dan PW. 

Baca Juga: Polda Jambi Ungkap Jaringan PETI di Bungo, 4 Pelaku dan 3 Kg Emas Diamankan

Baca Juga: Polres Merangin Kembali Ringkus 6 Pelaku PETI

Bersama keempat tersangka ini, Tim Sultan Polres Tebo juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 4 (empat) buah karpet, 1(satu) gulung gabang, 1(satu) buah dulang, 1 (satu) buah jerigen bekas tempat bbm solar.

Kemudian, 1(satu) buah engkol mesin, 1(satu ) Unit Mesin diesel merk tianli, 1(satu) buah potongan pipa, 1(satu) buah potongan spiral, 1(satu) bungkus deterjen bubuk merk boom, 1(satu) buah ember dan 1 (satu) buah botol berisikan air raksa.

Penggerebekan lokasi penambangan emas ilegal ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan. “Iya, ada empat tersangka dan sejumlah barang bukti yang kita amankan pada penggerebekan itu,” Kata Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Darma Susanto.

Baca Juga: Grebek Lokasi PETI di Tebo, Tim Gabungan Hanya Menemukan Rakitan Dompeng

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x