Grebek Lokasi PETI di Tebo, Tim Gabungan Hanya Menemukan Rakitan Dompeng

- 11 Desember 2022, 15:39 WIB
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat memimpin operasi penertiban PETI di Tebo, Jambi.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat memimpin operasi penertiban PETI di Tebo, Jambi. /Oke Tebo/

OKETEBO.com – Sebanyak 28 rakit dompeng yang digunakan untuk menambang emas ilegal langsung ditinggali oleh pemiliknya di Desa Desa Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Sabtu, 10 Desember 2022.

Ini saat Tim Gabungan dari Polda Jambi dan Polres Tebo grebek lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di desa tersebut.

Tim gabungan yang berjumlah 145 personel ini, diketahui tengah menjalankan instruksi Kapolda Jambi yakni menertibkan aktivitas PETI di lokasi itu.

Operasi penertiban yang dilakukan Tim Gabungan di lokasi PETI Ini dibenarkan Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, Minggu, 11 Desember 2022.

Dikatakan dia, ada empat lokasi yang menjadi sasaran operasi penertiban yang dilakukan oleh Tim Gabungan.

Dari empat lokasi tersebut, tim menemukan sebanyak 28 unit rakit dompeng yang telah ditinggali oleh pedompeng (pelaku PETI).

Di lokasi pertama, kata Kapolres Tebo, Tim Gabungan menemukan sebanyak 6 (enam) rakit dompeng dan di lokasi kedua 3 unit.

Kemudian, di lokasi ketiga, tim menemukan 9 unit rakit dompeng dan di lokasi keempat 20 unit.

"Semua rakit dompeng itu telah ditinggalkan oleh pedompeng maupun pemiliknya. Sebagian kita rusak dan sebagian lagi kita amankan untuk barang bukti," kata AKBP Fitria Mega.

Barang bukti yang diamankan yakni, Karet Panbel sebanyak 20 buah, Dulang 7 buah, Spiral  2 Buah Paralon beserta Spiral 1 Buah, Karpet 14 Lembar, Engkol 5 Buah, Galon berisi minyak 5 Liter, 2 Buah dan Galon Kosong  2 Buah.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x