OKETEBO.com - Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Manajer PT QSE ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada kasus tersebut
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang cukup.
Baca Juga: AS Ditahan KPK Akibat Perbuatan Korupsi Sebesar Rp2,7 Miliar
Dari hasil pemeriksaan itu, tim penyidik Jampidsus menaikan status Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE dari saksi menjadi tersangka.
"Tersangka HLN sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Kuntadi, dilansir dari laman Antaranews, Kamis, 27 Maret 2024.
Dia menyampaikan bahwa perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka ini yakni, memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Baca Juga: Update Perkara Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo, Penuntut Umum Hadirkan Lima Orang Saksi
Hal ini diduga perbuatan menguntungkan diri sendiri. "Sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," ucapnya.