OKETEBO.com - Kasus kematian santri di pondok pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, ternyata hanya gara-gara uang Rp 10 ribu. Ini diungkapkan Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan saat konferensi pers di Mako Polda Jambi, Sabtu, 23 Maret 2024.
Kapolres mengungkapkan bahwa kematian santri berinisial AH (13) ini diduga karena dianiaya oleh dua orang seniornya atau kakak kelasnya di ponpes tersebut, dan keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka.
Kedua tersangka pelaku adalah A (15) warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan R (14) Warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Baca Juga: Ini Tersangka Penyebab Kematian Santri di Ponpes Rimbo Bujang, Tebo
Wayan menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka meminjam uang korban sebesar Rp 10 ribu. Karena belum dikembalikan, korban pun selalu menagih uang tersebut.
Karena sering ditagih korban, tersangka pun kesal dan tersinggung, dan akhirnya terjadi kasus penganiayaan tersebut. “Kedua tersangka adalah kakak kelas korban,” kata Wayan di konferensi pers itu.
Kronologi Penganiayaan
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan mengatakan, tersangka kesal dan tersinggung lantaran sering ditagih korban agar membayar hutangnya.
Karena itu, tersangka mengajak korban bertemu ke lantai tiga gedung Ponpes Raudhatul Mujawwidin, tempat korban dan tersangka sama-sama mondok.