Ada Perbedaan Hasil Antara Dokter Klinik dengan Tim Dokter Forensik Atas Kematian Santri Ponpes di Tebo Jambi

- 18 Maret 2024, 12:00 WIB
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan saat konferensi pers terkait kematian santri ponpes di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan saat konferensi pers terkait kematian santri ponpes di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. /Istimewa /Oke Tebo

OKETEBO.com - Kematian seorang santri pondok pesantren di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dirasakan sangat janggal. 

Pasalnya dari hasil visum dokter disalah satu klinik di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo menyatakan jika kematian santri ponpes tersebut akibat sengatan listrik.

Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan No; 39/K-RMC/K/01-KK/XI/2023, tanggal 14 November 2023 yang dikeluarkan oleh klinik terkait kematian santri ponpes di Rimbo Bujang, Tebo tersebut.

Isi surat keterangan tersebut berbeda dengan hasil ekshumasi dan otopsi yang dilakukan Tim Dokter Forensik, yang terdiri dari 1 Dokter Forensik dan 4 tenaga medis, pada tanggal 20 November 2023.

Baca Juga: Ini Perkembangan Kasus Kematian Santri di Pondok Pesantren Rimbo Bujang Tebo, 47 Saksi Telah Diperiksa

Hasil otopsi menyimpulkan bahwa penyebab kematian santri ponpes tersebut adalah patah batang tengkorak dan pendarahan hebat pada otak, tanpa adanya tanda-tanda trauma tajam. 

Hal ini diungkapkan Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan saat konferensi pers di ruang Humas Polres Tebo pada Minggu, 17 Maret 2024 kemarin.

Atas perbedaan ini, Kapolres Tebo menegaskan akan memperkarakan klinik yang telah mengeluarkan atau menertibkan surat keterangan terkait kematian santri ponpes tersebut.

“Terkait dengan klinik yang telah mengeluarkan surat keterangan atas kematian santri tersebut, akan dijadikan contoh kasus pada kasus yang lain,” kata Kapolres Tebo saat konferensi pers kemarin.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x