Orang Rimba di Tebo Jambi Jadi Tersangka Kasus Asusi1a, Sempat Ditahan Polisi dan Disidang Adat

- 6 Oktober 2023, 22:09 WIB
Ketua ORIK, Ahmad Firdaus saat memberi pengertian kepada keluar tersangka.
Ketua ORIK, Ahmad Firdaus saat memberi pengertian kepada keluar tersangka. /Syahrial/Oke Tebo

OKETEBO.COM - Seorang warga dari kelompok Suku Anak Dalam atau Orang Rimba di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka pelaku asusi1a. Korbannya adalah seorang perempuan diduga masih anak dibawah umur, warga Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

Tersangka diketahui berinisial BUD (22), warga Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Tersangka saat ini telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka BU ini ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Tebo pada hari Rabu, 04 Oktober 2023 kemarin. Tersangka ditangkap di penyeberangan Desa Paseban, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Baca Juga: Orang Rimba di Tebo Jambi Ini Persiapkan Anaknya Untuk Jadi Polisi

Dasar penangkapan tersangka ini adalah laporan dari keluarga korban dengan nomor LP / B / 21 / III / 2023 / SPKT / Polres Tebo / Polda Jambi pada tanggal 30 Maret 2023.

Penangkapan tersangka ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan. "Benar, tersangka sudah kita amankan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan," singkat Kapolres.

Tersangka Pernah Disidang Adat 

Informasi yang dirangkum media ini, tersangka BUD ini sebelumnya pernah ditahan selama 5 hari di Mako Polsek VII Koto. Penahanan tersangka ini atas perkara atau kasus yang yang sama. 

Baca Juga: Ini Orang Rimba Pertama yang Melahirkan Anak Pertama Melalui Operasi Caesar di RSUD STS Tebo

Namun, dalam kasus ini, pihak Polsek VII Koto menyarankan agar pihak keluarga tersangka dan pihak keluarga korban menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan dengan hukum adat yang berlaku. 

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x