Selain penangkapan enam pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu serta beberapa perlengkapan lain yang digunakan dalam penggunaan sabu.
Enam pelaku yang berhasil ditangkap dalam pengerebekan di Desa Kemingking itu adalah BI (41), S (30), ZA (49), DK (22), AL (28) yang merupakan warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan, dan WS (28).
Baca Juga: Ada Indikasi Dana Politik Dari Jaringan Narkoba, Ini Kata KPU
Dari keenam pelaku ini, Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Jambi menjelaskan bahwa hanya satu orang yang dapat dikategorikan sebagai pengedar sabu, sementara yang lainnya merupakan pengguna.
Menurut Wahyu, dalam kasus ini, satu orang pelaku yang awalnya ditemukan menjadi pengedar sabu, sedangkan lima pelaku lainnya ditangkap ketika sedang menggunakan narkotika.
“Sementara ini, kami kategorikan dia ini pengedar, satu orang yang awal mula kami dapati dan kemudian untuk lima lainnya saat kami dapati sedang menggunakan narkotika," kata dia, dilansir dari laman Antaranews.
Selain berhasil menangkap enam pelaku, AKBP Wahyu Hidayat menyebutkan bahwa tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan narkotika.
Baca Juga: Polres Merangin Bekuk Dua Tersangka Bandar Narkoba di Kedai Tuak
Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital, enam paket kecil sabu yang ditemukan dalam timbangan, dua paket besar sabu yang disimpan dalam kotak kayu, serta satu paket kecil yang ditemukan pada pelaku AL dan WS.
Selain narkotika, barang bukti lain yang berhasil disita meliputi 12 alat hisap, 70 jarum suntik, satu tera timbangan, 100 plastik klip, dua staples, satu pisau badik, satu parang, 10 korek api, dan empat telepon genggam.