Wahyu menegaskan bahwa para pelaku akan dihadapkan pada hukum, dan atas perbuatan mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Wahyu menegaskan bahwa para pelaku akan dihadapkan pada hukum, dan atas perbuatan mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Editor: Syahrial
Sumber: Antaranews