OKETEBO.COM – Polda Jambi ringkus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran. WNA tersebut diringkus di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
WNA tersebut diringkus karena diduga hendak menyeludupi ratusan kilogram narkotika jenis sabu cair ke Indonesia, termasuk ke wilayah Provinsi Jambi.
Pada ungkap kasus ini, Polda Jambi di back up oleh Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Banten.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan Kurir Bawa 1 Kg Shabu-sabhu Dari Aceh
Baca Juga: Propam Polda Jambi Mendadak Datangi Polres Tebo, Ini Sasarannya
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono saat konferensi pers di Mapolda Jambi mengatakan, penyeludupan sabu cair yang digagalkan seberat 264 Kg.
Dijelaskannya, kasus ini terungkap saat anggotanya menerima informasi terkait rencana adanya penyeludupan atau pengiriman sabu cair ke Indonesia. Salah satu tujuannya adala Provinsi Jambi.
Mendapat informasi tersebut, Tim Dittipidnarkoba Polri bersama dengan Polda Jambi dibantu Polda Banten langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 14 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi ke Pulau Jawa