OKETEBO.COM - Bertempat di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Tebo hari ini, Selasa, 24 Oktober 2023 dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara kejahatan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Sejumlah barang bukti dari pelaku kejahatan tindak pidana umum yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu, senjata tajam, handphone, mesin dompeng dan beberapa barang bukti lainnya.
Kepala kejaksaan Negeri Tebo Dr Dinar Kripsiaji, SH. MH melalui Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Tebo, Dicky Wirawan, SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau telah incrah.
Baca Juga: Kapolres Tebo Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Operasi Pekat I 2023
Baca Juga: Jaksa Jaga Desa, Cara Kejari Tebo Cegah Resiko Hukum Pada Pengelolaan DD dan Aset Desa
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan sejumlah 59,01 gram dan obat obatan jenis tramadol sebanyak 3.500 butir.
"Narkoba jenis sabu-sabu kita musnahkan dengan cara di blender. Kalau obat-obatan kita musnahkan dengan cara dibakar," kata Dicky.
Selain itu, lanjut Dicky, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 13 senjata tajam (Sajam) jenis parang dengan cara dipotong-potong hingga kecil-kecil.
Baca Juga: Kejari Tebo Periksa PPTK dan Pengawasan Proyek Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020
Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga memusnahkan BBM jenis pertalite campuran sebanyak 10.000 liter serta BBM jenis solar campuran sebanyak 1.220 literliter.
"Kita juga memusnahkan beberapa handphone yang digunakan pelaku kejahatan dan 2 unit mesin dompeng dengan 1 buah keong mesin dompeng," katanya.
Baca Juga: Kasi Intelijen Kejari Tebo Ingatkan Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Ini Caranya
Pemusnahan barang bukti ini, lanjut dia, merupakan bukti dukungan dari Stake holder Aparat Penegak Hukum (APH) bagaimana melakukan penegakan hukum secara lebih baik lagi, lebih akuntabel untuk Kabupaten Tebo yang lebih baik.
Pada pemusnahan barang bukti ini, dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Diah Astuti Miftafiatun, S.H.,M.H.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB. (Fir)