OKETEBO.COM – Dua mobil truk bermuatan 36 unit sepeda motor bodong (motor tanpa bukti kepemilikan yang sah) diamankan polisi di Mako Polda Jambi.
Selain mobil truk bermuatan puluhan unit sepeda motor bodong tersebut, polisi juga mengamankan sopir dan kernet mobil truk tersebut.
Adapun sopir dan kernet yang diamankan adalah B (42) dan RD (42) yang berasal dari Jakarta, serta ASH (47) dan RS (34) yang berasal dari Medan.
Baca Juga: Jabatan Tiga Pamen Polda Jambi Dirolling, Ini Penyebabnya
Baca Juga: Polda Jambi Ungkap Kasus TPPO PSK Online
Sopir, kernet beserta barang bukti berupa mobil truk bermuatan sepeda motor bodong tersebut diamankan di Mako Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sopir, kernet dan mobil truk bermuatan 36 unit sepeda motor bodong ini diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di Jalan Sumberejo, Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu, 26 Juli 2023 kemarin.
Kapolda Jambi melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, pengamanan sopir, kernet dan mobil truk bermuatan sepeda motor bodong tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima tim Resmob Polda Jambi.
Baca Juga: Hebat, PASI Tebo Juara Fun Run Polda Jambi