OKETEBO.COM – Dua orang terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Tebo ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah. Status kedua terduga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka yakni Joko Suwono dan Sutrisno, "Ya, keduanya telah kita tetap sebagai tersangka," kata Kapolsek Tebo Tengah melalui Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Aipda Doma Hefriadi, SH, Jumat, 19 Mei 2023.
Dikatakannya, pengungkapan perkara penggelapan sepeda motor ini berawal dari laporan korban pada tanggal 15 Mei 2023 kemarin.
Baca Juga: Motor Curian di Tebo Jambi Dijual ke Dharmasraya, Pencuri dan Pembeli Ditangkap Polisi
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Dibantu anggota Buser Polres Tebo, Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah langsung melakukan penangkapan dan mengamankan kedua tersangka.
Selain kedua tersangka, Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz R warna hitam dengan Napol BH 3418 WD.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Sawit Warga Merangin Jambi Ditangkap Polisi
Kemudian, 1 (satu) buku BPKB sepeda motor Yamaha Fiz R warna hitam BH 3418 WD, dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Fiz R warna hitam, BH 3418 WD.