Mantan Napi Korupsi LPJU di Jambi Masih Berstatus ASN, BKPSDM Tebo: Masih Terima Gaji

- 22 Maret 2023, 14:59 WIB
Mantan Kadis PMD Tebo, Suyadi (kaos hitam) saat ditahan Jaksa Kejari Tebo terkait perkara korupsi pengadaan LPJU Tebo tahun 2020.
Mantan Kadis PMD Tebo, Suyadi (kaos hitam) saat ditahan Jaksa Kejari Tebo terkait perkara korupsi pengadaan LPJU Tebo tahun 2020. /Istimewa/

OKETEBO.COM – Seorang mantan Napi korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Tebo disinyalir belum dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tebo. 

Mantan Napi korupsi ini adalah Suyadi, yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, disinyalir masih berstatus ASN di Pemkab Tebo.

Mantan Kadis PMD Tebo ini tersandung kasus korupsi LPJU di Kabupaten Tebo tahun 2020 lalu, dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dengan hukum 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga: Kejari Tebo Kembali Bidik Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo TA 2018 Dan 2020

Baca Juga: Kasi Pidsus Kejari Tebo Warning Sekolah Dan Komite Agar Tidak Korupsi Dana BOS

Baca Juga: Jaksa Agung Diganjar Penghargaan Sebagai Tokoh Restorative Justice Dan Pemberantas Korupsi

Bahkan informasinya sampai sekarang mantan Napi korupsi LPJU ini dikabarkan masih menerima gaji rutin sebagai ASN.

Kabar status ASN mantan Napi korupsi pengadaan LPJU Tebo ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo, Haryadi.

Pengakuan Kepala BKPSDM Tebo tersebut, proses pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Napi korupsi LPJU itu masih dalam proses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jakarta.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Impor Besi Baja Tahun 2016 Sampai 2021 Diperiksa Kejagung

Dia juga mengaku jika pihaknya masih menunggu keputusan dari BKN terkait usulan PTDH terhadap mantan Kadis PMD Tebo tersebut.

"Sudah kita sampaikan proses Pertek PTDH nya ke BKN Jakarta," kata Kepala BKPSDM Tebo, Haryadi dikonfirmasi pada Selasa, 21 Maret 2023 kemarin.

Baca Juga: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Pada Perkara Korupsi Jalan Padang Lamo

Dia menjelaskan, menjelang Pertek PTDH dari BKN keluar atau proses PTDH berjalan, mantan Kadis PMD Tebo tersebut diberhentikan sementara.

"Jadi yang bersangkutan masih terima gaji. Sesuai aturan gaji yang dibayar hanya 50 persen," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x