Jaksa Agung Diganjar Penghargaan Sebagai Tokoh Restorative Justice Dan Pemberantas Korupsi

- 29 September 2022, 13:43 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menerima gelar adat Sri Paduko Agung Mustiko Alam dari Lembaga Adat Melayu Jambi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menerima gelar adat Sri Paduko Agung Mustiko Alam dari Lembaga Adat Melayu Jambi. /Ist/

OKETEBO.com – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menerima penghargaan sebagai Tokoh Restorative Justice dan Pemberantas Korupsi.

Penghargaan ini dalam Kategori Politik, Hukum dan Keamanan pada Rakyat Merdeka Award 2022 Untuk Indonesia Pulih Dan Bangkit.

Pemberian penghargaan tersebut digelar di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu 28 September 2022.

Baca Juga: Jaksa Agung Tekankan Hal Ini Saat Penutup PPPJ Angkatan 79 Gelombang I Tahun 2022

Baca Juga: Jaksa Agung Kembali Menghentikan 2 Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Baca Juga: Jaksa Agung Hentikan 3 Perkara di 3 Kejari, Ini Alasannya

Adapun penghargaan tersebut diberikan kepada tokoh, pimpinan tinggi pemerintah ataupun pimpinan organisasi karena telah mendorong, memotivasi, dan berinovasi serta melakukan perubahan demi pemulihan ekonomi nasional.

Mewakili Jaksa Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diterima. 

Baca Juga: Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Kejari Tebo Siap Laksanakan Instruksi Jaksa Agung

Kapuspenkum berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi sehingga kinerja Kejaksaan RI semakin lebih baik dan terus bermanfaat bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x