Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 14 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi ke Pulau Jawa

Tayang: 21 Maret 2023, 21:36 WIB
Penulis: Tim Oke Tebo 01
Editor: Syahrial
Dua tersangka membawa narkoba jenis sabu seberat 14 Kg dan ribuan butir pil ekstasi.
Dua tersangka membawa narkoba jenis sabu seberat 14 Kg dan ribuan butir pil ekstasi. /Oke Tebo/

OKETEBO.COM – Keberhasilan Polda Jambi pada ungkap kasus penyalahgunaan narkoba kali ini patut diacungkan jempol.

Pasalnya, pada ungkap kasus penyalahgunaan narkoba kali ini, Polda Jambi berhasil mengamankan 14 Kg narkoba jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.

Pada ungkap kasus ini, Polda Jambi juga mengamankan dua orang tersangka, yakni NH dan BK.

Baca Juga: Rumah di Kawasan Kota Jambi Digerebek Polisi, 7 Orang Beserta Barang Bukti Langsung Digiring ke Polda Jambi

Baca Juga: Jabatan Karo Ops Polda Jambi Dirolling

Baca Juga: Jumat Curhat Polda Jambi Sasar Para Penggiat Medsos

Ini diungkapkan langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, saat konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Mako Polda Jambi pada Selasa, 21 Maret 2023.

Dikatakannya, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini pada Minggu 19 Maret 2023 kemarin. Dimana pihaknya berhasil meringkus dua orang tersangka.

"Pada penangkapan tersebut didapatkan barang bukti narkotika berupa jenis shabu sebanyak 14 Kg dan 9.966 butir pil ekstasi," kata Dir Resnarkoba Polda Jambi saat konferensi pers.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub