Baca Juga: Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Periksa 14 Orang Saksi
Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Lokasi Kebakaran Depo Pertamina, Ini Alasannya
Barang-barang yang dibelanjakan oleh tersangka ini maksimal seharga Rp 20 ribu yang dibayar dengan uang palsu tersebut.
Usai belanja, tersangka mendapat kembalian uang asli dari pedagang tempat tersangka belanja. "Uang kembalian inilah keuntungan mereka," ungkap Gurning.
Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Saat Ditangkap Polisi, Preman Debt Collector Hanya Pasrah
Baca Juga: Ilegal Logging di Jambi Babat Pohon Sumber Buah-buahan Hutan Suku Anak Dalam di Tebo
Aksi tersangka ini dicurigai oleh masyarakat (pedangan). Akhirnya, masyarakat pun mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pasutri asal Jambi ini diancam Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah," pungkasnya. (***)