Ini Modus Pasutri Asal Bungo Jambi Saat Mengedar Uang Palsu di Tapanuli Tengah

- 14 Maret 2023, 21:07 WIB
Pasutri asal Jambi yang diamankan Polres Tapanuli Tengah atas kasus sebarkan uang palsu.
Pasutri asal Jambi yang diamankan Polres Tapanuli Tengah atas kasus sebarkan uang palsu. /Humas Polri/

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Periksa 14 Orang Saksi

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Lokasi Kebakaran Depo Pertamina, Ini Alasannya

Barang-barang yang dibelanjakan oleh tersangka ini maksimal seharga Rp 20 ribu yang dibayar dengan uang palsu tersebut.

Usai belanja, tersangka mendapat kembalian uang asli dari pedagang tempat tersangka belanja. "Uang kembalian inilah keuntungan mereka," ungkap Gurning.

Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Saat Ditangkap Polisi, Preman Debt Collector Hanya Pasrah

Baca Juga: Ilegal Logging di Jambi Babat Pohon Sumber Buah-buahan Hutan Suku Anak Dalam di Tebo

Aksi tersangka ini dicurigai oleh masyarakat (pedangan). Akhirnya, masyarakat pun mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pasutri asal Jambi ini diancam Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah," pungkasnya. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x