Baca Juga: Ilegal Logging di Jambi Babat Pohon Sumber Buah-buahan Hutan Suku Anak Dalam di Tebo
Kemudian, pasutri ini menjalankan aksinya dengan membelanjakan atau membeli barang-barang di Pasar.
"Barang yang dibeli tersangka seperti maksimal seharga Rp 20 ribu. Kemudian dibayar dengan uang palsu tersebut," katanya.
Usai belanja, pasutri asal Jambi itu mendapat kembalian uang asli dari pedagang tempat tersangka belanja. "Uang kembalian inilah keuntungan mereka," kata Gurning lagi.
Baca Juga: Polisi Ingatkan Ini Pada Pengguna Sepeda Listrik di Tebo
Baca Juga: Sumbar Kembali Diguncang Gempa Bumi, Baca Info Lokasinya
Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Ancam Tak Ikut Pemilu 2024, Ini Penyebabnya
Dari pengakuan pasutri asal Jambi itu, lanjut Gunting menjelaskan, daerah yang telah dijelajahinya yakni Provinsi Jambi sejak Bulan September 2022 lalu. Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023.
Kemudian, Kabupaten Tapteng tepatnya di Onan Barus Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Di Tapteng, pelaku pengedar uang palsu ini menjalani aksinya di Pasar Onan Barus, ketahuan sama masyarakat dan langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Barus pada Rabu Tanggal 8 Maret 2023 kemarin," kata dia.