Baca Juga: Dua Jambret di Sarolangun Ditangkap Polisi
Kasus pengedar uang palsu ini, lanjut Gunting, telah dilimpahkan oleh Polsek Barus ke Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dan saat ini dalam proses penyidikan.
"Terhadap pelaku atat pasutri asal Jambi ini, telah dilakukan penahanan di Polres Tapanuli Tengah," ujarnya.
Baca Juga: Lima Remaja Pengendara Sepeda Motor Diciduk Polisi Saat Operasi Kejahatan Jalanan
Atas perbuatannya, pasutri asal Jambi ini diancam Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah," pungkasnya. (***)