Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi

- 14 Maret 2023, 20:39 WIB
Pasutri asal Jambi yang diamankan Polres Tapanuli Tengah atas kasus sebarkan uang palsu.
Pasutri asal Jambi yang diamankan Polres Tapanuli Tengah atas kasus sebarkan uang palsu. /Humas Polri/

Baca Juga: Dua Jambret di Sarolangun Ditangkap Polisi

Kasus pengedar uang palsu ini, lanjut Gunting, telah dilimpahkan oleh Polsek Barus ke Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dan saat ini dalam proses penyidikan.

"Terhadap pelaku atat pasutri asal Jambi ini, telah dilakukan penahanan di Polres Tapanuli Tengah," ujarnya.

Baca Juga: Lima Remaja Pengendara Sepeda Motor Diciduk Polisi Saat Operasi Kejahatan Jalanan

Atas perbuatannya, pasutri asal Jambi ini diancam Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah," pungkasnya. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x