OKETEBO.COM – Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan juga Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky juga melakukan hal yang sama, yakni banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Baca Juga: Hadir di Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Istri, Ini yang Dibawa Keluarga Almarhum Brigadir J
Keempatnya divonis majelis hakim bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, dikutip Oke Tebo dari laman PMJNews pada Jumat (17/2).
Baca Juga: Selisih Sehari Dari Ferdy Sambo, Berikut Jadwal Pembacaan Vonis Kuat Maruf, Baca Info Selengkapnya
Dikatakannya, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf telah mengajukan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sementara tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan juga Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky mengajukan bandingnya pada Kamis, 15 Februari 2023 kemarin.
Baca Juga: Baca Info, Berikut Jadwal Pembacaan Vonis Ferdy Sambo