Pengajuan banding Ferdy Sambo Dkk atas vonis tersebut dibenarkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Iya, sudah kami daftarkan banding Kuat Maruf ,” ucap kuasa hukum terdakwa Kuat Makruf, Irwan Irawan.
“Sudah (daftarkan pengajuan banding),” kata kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.
Diketahui, pada perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sementara istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. (***)