Ferdy Sambo,Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Ajukan Banding

- 17 Februari 2023, 22:33 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo Dkk saat dipersidangan.
Terdakwa Ferdy Sambo Dkk saat dipersidangan. /PMJNews/

Pengajuan banding Ferdy Sambo Dkk atas vonis tersebut dibenarkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“Iya, sudah kami daftarkan banding Kuat Maruf ,” ucap kuasa hukum terdakwa Kuat Makruf, Irwan Irawan.

“Sudah (daftarkan pengajuan banding),” kata kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.

Diketahui, pada perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sementara istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x