OKETEBO.COM – Satpolairud Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap kasus ilegal logging di wilayah hukumnya.
Pada ungkap kasus ilegal logging ini, Polres Tanjab Timur mengamankan dua orang tersangka yakni MS (49) warga Kepri dan AM (18) warga Kabupaten Tanjab Timur.
Kedua tersangka ditangkap Satpolairud Polres Tanjab Timur di seputaran Perairan Kecamatan Mendahara Ilir Kabupaten Tanjab Timur.
Baca Juga: Kena Bacok Lawannya Saat Tawuran, Seorang Pemuda Meninggal Dunia, Pelaku Telah Diamankan Polisi
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal saat Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanjab Timur melakukan patroli pada tanggal 12 Februari 2023.
Saat melintas di sungai Tawar Kecamatan Mendahara Ilir, Unit Gakkum Satpolairud mencurigai salah satu unit kapal motor.
Baca Juga: Bongkar Kasus Sindikat Perdagangan Orang, Polisi Bekuk Tiga Orang Tersangka
Saat diperiksa, ternyata kapal motor tersebut bermuatan kayu gergajian dari berbagai jenis yang diperkirakan berjumlah 5 Meter Kubik.
Sementara, pengendara kapal motor yakni MS dan AM tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).