OKETEBO.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut.
Pembacaan tuntutan terhadap Bharada E ini saat sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu, 18 Januari 2023.
Pada sidang itu, JPU membacakan tuntutan terhadap Bharada E, yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Pembuat Liquit Vape Isi Sabu, Tersangka Dan 1 Ember BB Diamankan
Baca Juga: JPU Beberkan Alasan Penasehat Hukum Mael Tolak Kesaksian Ahli di Sidang Kasus Jalan Padang Lamo
Menurut JPU, pada perkara tersebut, Bharada E terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari laman PMJNews.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J ini, Bharada E diduga terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Ilegal di Jambi
Baca Juga: Anggota Polisi di Merangin Gelar Tes Kemampuan Beladiri Berkala