Polresta Jambi Amankan Tiga Tersangka Dan Barang Bukti 25 Kilogram Ganja

- 15 Februari 2023, 09:12 WIB
Ilustrasi barang bukti ganja.
Ilustrasi barang bukti ganja. /Antaranews.com/

OKETEBO.COM – Tiga tersangka bandar ganja diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi.

Ketiga tersangka bandar ganja ini adalah AA (23), MF (22) dan LA (18). Ketiganya adalah warga Kota Jambi dan Muaro Jambi.

Dari tangan para tersangka bandar ganja ini, Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan barang bukti sebanyak 25 kilogram ganja siap edar.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti 30,5 Kg Ganja dan 133,6 Gram Sabu-sabu, ORIK dan Wartawan Jadi Saksi

Ketiga tersangka pengedar ganja ini ditangkap dalam Operasi Antik Siginjai Tahun 2023 yang digelar Polresta Jambi.

Kasatnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polresta Jambi.

Informasi dari masyarakat tersebut menyatakan bahwa di salah satu rumah di Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah Kota Jambi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.

Baca Juga: Polisi Bakar 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh

Mendapat informasi itu, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi rumah yang dimaksud pada Senin, 13 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x