OKETEBO.COM – Tiga tersangka bandar ganja diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi.
Ketiga tersangka bandar ganja ini adalah AA (23), MF (22) dan LA (18). Ketiganya adalah warga Kota Jambi dan Muaro Jambi.
Dari tangan para tersangka bandar ganja ini, Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan barang bukti sebanyak 25 kilogram ganja siap edar.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti 30,5 Kg Ganja dan 133,6 Gram Sabu-sabu, ORIK dan Wartawan Jadi Saksi
Ketiga tersangka pengedar ganja ini ditangkap dalam Operasi Antik Siginjai Tahun 2023 yang digelar Polresta Jambi.
Kasatnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polresta Jambi.
Informasi dari masyarakat tersebut menyatakan bahwa di salah satu rumah di Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah Kota Jambi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.
Baca Juga: Polisi Bakar 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh
Mendapat informasi itu, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi rumah yang dimaksud pada Senin, 13 Februari 2023.