"Di rumah itu kita mengamankan seorang tersangka berinisial AA," kata Kasatnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, dilansir Oke Tebo dari laman Antaranews.
Saat digeledah, lanjut dia, anggotanya menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja di dalam kantong jaket tersangka.
Baca Juga: Operasi Antik Siginjai 2023: Polres Tanjab Timur Amankan TO Narkoba di Nipah Panjang
Tidak sampai disitu, anggota Satnarkoba Polresta Jambi terus melakukan penggeledahan. Alhasil, anggota kembali menemukan barang bukti di dalam rumah tersangka.
Barang bukti yang ditemukan yakni enam paket kecil dan tiga paket sedang narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kotak sepatu. Tersangka mengaku ganja tersebut miliknya.
Tersangka juga mengaku menjemput ganja tersebut bersama pelaku lain berinisial LA atas perintah seorang berinisial R. Yang mana saat ini keberadaan R masih didalami kepolisian.
Baca Juga: Kena Bacok Lawannya Saat Tawuran, Seorang Pemuda Meninggal Dunia, Pelaku Telah Diamankan Polisi
Dari pengakuan tersangka AA, masih terdapat paket ganja dari pelaku berinisial MF.
Dari pengakuan AA ini, Satreskoba Polresta Jambi langsung bergerak dan berhasil mengamankan MF di rumahnya di Kelurahan Tangkit Lama Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga: Bongkar Kasus Sindikat Perdagangan Orang, Polisi Bekuk Tiga Orang Tersangka