Polisi Bakar 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh

- 19 Agustus 2022, 14:29 WIB
/Tribunnews /

OKETEBO.com - Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 25 hektar di Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, 17 Agustus 2022.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan ladang ganja itu langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.

Temuan ini berasal dari pendalaman 4 kasus jaringan Aceh, Lampung, dan Jakarta beberapa waktu lalu. Saat itu, sebanyak 270 kilogram ganja disita penyidik.

"Dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2022. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," terang Jenderal Bintang Satu.

Baca Juga: Gunakan Alat Berat, Kejari Lindas Miras

Baca Juga: Sabu Senilai Rp133 Juta Lebih, Diblender

Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Korupsi Jual Beli Jabatan, Enam Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka, Termasuk Bupati

Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menjelaskan awalnya tim hanya menemukan tiga ladang ganja. Setelah pengembangan lebih jauh, penyidik berhasil mendapati total 9 ladang ganja.

"Ladang berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Masing masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektar dan total sekitar lebih kurang 25 hektar, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," tutur lulusan Akabri tahun 1991.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri membeberkan ladang tersebut menyuplai ganja ke 3 jaringan tepatnya mulai dari Lampung Selatan, Jakarta Timur dan Kota Banda Aceh.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x