Dari lokasi tersebut, Satreskoba Polresta Jambi menemukan barang bukti berupa 23 paket besar dan satu paket sedang ganja. Barang bukti ganja tersebut ditemukan dalam dapur rumah tersangka.
Pengembangan selanjutnya, petugas mengamankan pelaku LA di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.
"Pelaku yang ditangkap merupakan jaringan peredaran narkoba di Jambi. Pelaku mendapatkan ganja tersebut dari Sumatera Utara (Sumut)," pungkasnya. (***)