"Artinya limbah farmasi kadaluarsa ini sudah di simpan bertahun-tahun dan tidak ada upaya melakukan pengelolaan LB3 sesuai dengan aturan," kata Ramos lagi.
Baca Juga: Usai Kota Sukabumi, Sekarang Kabupaten Pacitan Jawa Timur Diguncang Gempa Magnitudo 4.7
Atas dasar itu, lanjut Ramos, dia sebagai penerima kuasa melaporkan Dinkes Dan KB Kabupaten Tebo kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Tebo.
"Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelas dia.
Baca Juga: BMKG Ralat Kekuatan Gempa Magnitudo 5.8, Menjadi Magnitudo 6.1
Selaku kuasa hukum dua lembaga lingkungan tersebut, Ramos berharap kepada lembaga Adyaksa agar dapat memproses laporan yang telah dilayangkan tersebut.
"Karena hal ini kami pandang perlu dimana setiap kegiatan dan atau usaha yang menghasilkan LB3 wajib melakukan pengelolaan LB3," terang Ramos.
Terakhir Ramos mengatakan, jika limbah B3 yang dihasilkan tidak terkelola dengan baik dan benar, hal ini merupakan Extra Ordinary Crime atau Kejahatan Luar biasa.
"Apalagi hal ini diduga dilakukan oleh salah satu instansi pemerintah dan sangat jelas sanksi hukumnya," pungkas dia. ***