Kelamaan Simpan Limbah Farmasi Kadaluarsa, Dinkes dan KB Kabupaten Tebo Dilaporkan ke Kejaksaan

- 8 Desember 2022, 16:00 WIB
Kuasa hukum Walhi Jambi dan LP2LH saat menyampaikan laporan ke Kejari Tebo.
Kuasa hukum Walhi Jambi dan LP2LH saat menyampaikan laporan ke Kejari Tebo. /Oke Tebo/

OKETEBO.com – Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Dinkes Dan KB) Kabupaten Tebo, Jambi dilaporkan dua lembaga lingkungan ke Kejaksaan Negeri Tebo pada Kamis, 8 Desember 2022.

Laporan tersebut terkait dugaan kesalahan dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (LB3).

Dua lembaga lingkungan tersebut yaitu Wahana Lingkungan Hidup Jambi (Walhi Jambi) dan Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH).

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Bakal Mengasuransikan Pepohonan yang Berada di Pinggiran Jalan, Ini Alasannya

Baca Juga: Kasi Intel Kejari Tebo Ikut Meriahkan Hari Kesehatan Nasional 2022

Kuasa hukum Walhi Jambi, Ramos AH Hutabarat, SH membenarkan atas laporan tersebut.

"Iya benar, hari ini ( Kamis,red) saya selaku Penasehat Hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh kedua lembaga ini melaporkan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo terkait adanya dugaan praktik penyimpanan LB3 atau limbah farmasi kadaluarsa," kata Ramos.

Baca Juga: Turap Amblas, Masjid Tertua di Tebo Jambi Terancam Ambruk ke Sungai Batanghari

Ramos berkata, jumlah LB3 atau limbah farmasi kadaluarsa yang disimpan oleh Dinkes dan KB Kabupaten Tebo saat ini duga sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kuat dugaan kita jika jumlah limbah farmasi kadaluarsa yang disimpan sekitar 9 ton lebih, dan ini angka yang sangat fantastis," kata Ramos.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x