Hitungan Hari, Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Tahanan Jika…

- 25 September 2022, 10:13 WIB
Polri tak akan serahkan surat putusan banding Ferdy Sambo ke presiden.
Polri tak akan serahkan surat putusan banding Ferdy Sambo ke presiden. /Pikiran-Rakyat.com/

Meski dibebaskan, Ferdy Sambo tak lantas bebas dari hukuman, mantan jendral itu akan tetap dituntut atas perbuatannya yang diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.

"Lepas demi hukum dari tahanan, perkara tetap berjalan,” ujarnya.

Diketahui, saat ini Ferdy Sambo telah ditahan sekitar 30 hari penahanan. Kemudian dilakukan perpanjangan masa tahanan selama 90 hari.

“Kita berhitung, Sambo ditahan tanggal 9, kalau sudah ditahan 30 hari ditambah tanggal berapa sekarang 22, sudah 71 hari. Dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari,” terangnya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Pengakuan Ferdy Sambo Kepada Komnas HAM

Dengan begitu, lanjut dia, polisi hanya punya waktu 35 hari lagi sebelum 120 hari berkas P21.

“Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi," ucap Teguh.

Namun, menurut Sugeng, sebelum 120 hari berkas Ferdy Sambo bakal lengkap atau P21, "Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21,” katanya. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x