Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Polri Beri Kesempatan

- 26 Agustus 2022, 09:26 WIB
Putusan Sidang Kode Etik Sudah Dibacakan, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Putusan Sidang Kode Etik Sudah Dibacakan, Ferdy Sambo Ajukan Banding /Tangkapan layar dari Youtube Polri TV Radio/

OKETEBO.com - Dijatuhi sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 18 jam pada, Kamis, 25 Agustus 2022.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 15 orang saksi, hasil keputusan sidang memutuskan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) resmi diberhentikan dengan tidak hormat.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo melanggar kode etik serta mencederai institusi Polri atas tewasnya Brigadir J, pada putusan sidang yang di laksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri.

Baca Juga: Pementasan Karya GSMS di Acara PKD Tebo Pukau Penonton, Ini Ceritanya

Baca Juga: Breaking news: Kerusuhan di Desa Teluk Rendah Tebo Ilir, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Polisi Rimba Polda Jambi Ajarkan Anak-anak SAD Membaca dan Menggambar

Dikutip Oketebo.com di laman pikiran-rakyat.com, Ferdy Sambo mengaku menyesal atas perbuatanya, kendati putusan sidang memutuskan memberhentikan matan Kadiv Propam dengan tidak hormat, Ferdy Sambo tetap mengupayakan banding.

"Kami mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding" pinta Ferdy Sambo, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Herman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x