OKETEBO.com - Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo disinyalir bakal segera dibebaskan dari tahanan.
Pasalnya, kata Sugeng, Ferdy Sambo bakal dibebaskan dari masa tahanan setelah 120 hari.
Baca Juga: Bharada E Mengaku Yang Pertama Menembak Brigadir J, Ferdy Sambo Terakhir
Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Istri Ferdy Sambo
Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Polri Beri Kesempatan
Initerhitung sejak Ferdy Sambo ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Masa penahanan Sambo itu 120 hari makanya kita harus paham ini ya, 120 hari sejak dia ditahan,” kata Sugeng Teguh dikutip Oke Tebo dari laman Pikiran-Rakyat.com.
Ditegaskannya, pembebasan Ferdy Sambo bakal benar-benar terjadi jika polisi belum juga merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J itu.
“Kalau lewat 120 hari kalau belum lengkap Sambo akan bebas," kata Sugeng lagi.
Baca Juga: Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J