Hitungan Hari, Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Tahanan Jika…

- 25 September 2022, 10:13 WIB
Polri tak akan serahkan surat putusan banding Ferdy Sambo ke presiden.
Polri tak akan serahkan surat putusan banding Ferdy Sambo ke presiden. /Pikiran-Rakyat.com/

OKETEBO.com  - Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo disinyalir bakal segera dibebaskan dari tahanan.

Pasalnya, kata Sugeng, Ferdy Sambo bakal dibebaskan dari masa tahanan setelah 120 hari.

Baca Juga: Bharada E Mengaku Yang Pertama Menembak Brigadir J, Ferdy Sambo Terakhir

Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Istri Ferdy Sambo

Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Polri Beri Kesempatan

Initerhitung sejak Ferdy Sambo ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari makanya kita harus paham ini ya, 120 hari sejak dia ditahan,” kata Sugeng Teguh dikutip Oke Tebo dari laman Pikiran-Rakyat.com.

Ditegaskannya, pembebasan Ferdy Sambo bakal benar-benar terjadi jika polisi belum juga merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J itu.

“Kalau lewat 120 hari kalau belum lengkap Sambo akan bebas," kata Sugeng lagi.

Baca Juga: Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x