OKETEBO.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J,
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya mengatakan, pelimpahan tersebut dilaksanakan hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022 pukul 14:30 WIB.
Adapun empat berkas tersebut atas Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J, Berkas 4 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca Juga: Ternyata, Putri Candrawathi Ada di Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Baca Juga: Berkas 4 Tersangka Tewasnya Brigadir J Hari Ini Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kemudian, Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022, dan Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
'Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP," Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Selanjutnya, kata dia, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.
Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).