Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Untuk Menangani Kasus Ferdy Sambo

- 14 Agustus 2022, 23:16 WIB
Kadiv Propam non Aktif, Irjen Ferdy Sambo
Kadiv Propam non Aktif, Irjen Ferdy Sambo /Foto Istimewa /

OKETEBO.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengawal proses penyelesaian kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka kasus penembakan Brigadir J tersebut pun telah diterima Kejagung.

Ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Terbongkar, Mahfud MD ; Dia Nangis-Nangis Ketemu Kompolas

Baca Juga: Motif Irjen Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J Dikaitkan Dengan Judi 303

Baca Juga: Presiden Minta Aparat Jangan Ragu Ungkap Insiden Tewasnya Brigadir J

Dikatakannya, SPDP yang diterima terhadap empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.

"Kita sudah menerima SPDP," katanya, dikutip dari laman PikiranRakyat.com, Minggu, 14 Agustus 2022.

Atas kasus ini, Kejagung telah menginstruksikan 30 jaksa untuk menangani kasus tewasnya Brigadir J  di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x