Kejagung Kembalikan Berkas Istri Ferdy Sambo

- 8 September 2022, 16:48 WIB
BAP Putri Candrawathi Berbeda dengan Keterangan Saksi Lainnya, Susi Dengar Suara Desahan saat Om Kuat di...
BAP Putri Candrawathi Berbeda dengan Keterangan Saksi Lainnya, Susi Dengar Suara Desahan saat Om Kuat di... /Pikiran Rakyat/

OKETEBO.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kamis, 8 September 2022.

Pasalnya, berkas tersebut belum lengkap dan akan segera dikembalikan kepada Bareskrim Polri untuk dilengkapi kembali.

"Hari ini akan dikembalikan ke penyidik Tipidum Bareskrim Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana seperti yang dikutip Oketebo.com dari laman PMJNews.com.

Baca Juga: Kapolri Sebut Pemberkasan Kasus Ferdy Sambo Hampir Lengkap

Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Polri Beri Kesempatan

Baca Juga: Aktivis Senior Sindir Kak Seto, Jangan Cuma Anak Ferdy Sambo, Citarum Banyak Anak Stunting

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.

“Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut Ketut, berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x