Kejagung: Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J Diteliti Selama 14 Hari

- 19 Agustus 2022, 21:43 WIB
Berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Portal Tebo /

OKETEBO.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus tewasnya Brigadir J.

Berkas yang diterima Kejagung dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya mengatakan, pelimpahan tersebut atas empat tersangka yakni FS, REPL, RRW dan KM.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J, Berkas 4 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca Juga: Ternyata, Putri Candrawathi Ada di Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terancam Hukum Mati

Selanjutnya, kata dia, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16). Berkas tersebut diteliti dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.

Hal ini kata dia, dilakukan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Ketut Sumedana.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti 30,5 Kg Ganja dan 133,6 Gram Sabu-sabu, ORIK dan Wartawan Jadi Saksi

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Portal Tebo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x