Ini Nomor Masing-masing Berkas 4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J yang Diteliti Kejagung

- 19 Agustus 2022, 22:01 WIB
Berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Portal Tebo /

OKETEBO.com - Selama 14 hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa berkas perkara 4 tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya mengatakan, berkas tersebut atas empat tersangka yakni FS, REPL, RRW dan KM.

Baca Juga: Kejagung: Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J Diteliti Selama 14 Hari

Ini Nomor masing-masing berkas perkara keempat tersangka.

  1.  FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. 
  2. Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
  3. Kemudian, Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
  4. Dan, Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Pada keterangan persnya, Ketut Sumedana menjelaskan jika keempat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ternyata, Putri Candrawathi Ada di Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Selanjutnya, kata dia, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) selama 14 (empat belas) hari.

Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,* kata dia.

Baca Juga: Isteri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x