Ini Cara Tim Sultan Polres Tebo Ringkus Kakak Beradik Pemaling Motor di Tanah Garo

- 14 September 2022, 19:31 WIB
Kakak beradik maling motor saat diinterogasi polisi.
Kakak beradik maling motor saat diinterogasi polisi. /Oke Tebo /

OKETEBO.com - Joni Indra (27) dan ML (17) tak berkutik saat diringkus Tim Sultan Polres Tebo bersama personil dari Polsek Muara Tabir.

Kakak beradik warga Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi ini, ditangkap karena ketawan maling motor.

Korbannya adalah Jejen Zainudin (55) yang juga warga Desa Tanah Garo, satu desa dengan pelaku.

Baca Juga: Maling Motor di Desa Sendiri, Kakak Beradik di Tanah Garo Ditangkap Polisi

Baca Juga: Mengaku Sebagai Pelaku Penculikan, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Baca Juga: Lokasi Penambangan Minyak Illegal digerebek Polisi, 11 Pelaku Diamankan

Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui Kasat Reskrim, AKP Rezka Anugras mengatakan, penangkapan kedua kakak beradik ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13/  IX / 2022/ Spkt /Polsek Muara Tabir / Res Tebo / Polda Jambi, Tanggal 07 September 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, Rezka langsung mengintruksikan Tim Sultan Polres Tebo untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari Sabtu, 10 September 2022 Tim Sultan Polres Tebo bersama Personil Polsek Muara Tabir mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka tengah berada di Desa Tanah Garo.

Baca Juga: Kericuhan Turnamen Sepak Bola di Teluk Rendah, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah