OKETEBO.com - Beberapa waktu lalu Polres Tebo menerima laporan terkait Dugaan Tindak Pidana Menghambat dan Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pers dan/atau Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.
Pelapor diketahui berinisial SS dengan nomor: *LAPDUAN / 70 / V / 2022 / SPKT / POLRES TEBO / POLDA JAMBI, tanggal 16 Mei 2022.
Begitu menerima laporan, Polres Tebo langsung menerbitkan surat perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik / 131 / V / 2022 / Reskrim, tanggal 23 Mei 2022.
Baca Juga: Pasca Pengumuman Kenaikan BBM, Polres Tebo Perketat Pengamanan
Baca Juga: Polres Tebo Gelar Apel Pasukan Untuk Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Kenaikan BBM
Baca Juga: Melanggar Lalu Lintas, 8 Pelajar dan 10 Pengendara Umum Terjaring Operasi Dagkar Polres Tebo
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh tim penyelidik yaitu melakukan gelar perkara, mengambil keterangan terhadap para saksi, dan membuat dan mengirimkan SP2HP kepada pelapor sebanyak tiga kali.
"Tim juga telah mendapatkan hasil visum dari rumah sakit. Tidak ada ditemukannya tanda tanda kekerasan," kata Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras.
Baca Juga: Setelah Menghilang 3 Tahun, DPO Kasus Maling Motor Ditangkap Tim Sultan Polres Tebo
Tidak sebatas itu, lanjut Kasat, rencana tindak lanjut penanganan terhadap perkara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli dari Dewan Pers.