OKETEBO.com - Sepertinya, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tebo, terus menjadi sorotan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Jambi.
Dalam waktu dekat ini, mahasiswa yang tergabung dalam GMNI Jambi ini bakal menggelar aksi di Mako Polda Jambi, terkait dugaan KKN yang dilakukan Disdikbud Tebo tersebut. Ini dikatakan langsung oleh koordinator aksi, Ludwig Syarif.
“Kita minta kepada Polda Jambi untuk segera mengusut dugaan KKN di Disdikbud Tebo. Segera panggil dan periksakan Kadis, Kabid Dikdas dan PPTKnya,” kata Ludwig, Senin, 27 Mei 2024.
Dikatakannya, besaran DAK 2023 di Disdikbud Tebo mencapai Rp11 miliar lebih. Dia mengaku telah menyurati beberapa instansi terkait permasalahan tersebut, diantaranya Bakeuda Tebo, Pj Bupati Tebo, hingga KPK RI.
"Kita punya data. Dugaan kita ada praktek KKN gila-gilaan yang terjadi di Disdikbud Tebo," kata Korlap GMNI Jambi tersebut.
Ludwig membeberkan, hasil investigasi GMNI, Kadisdikbud Tebo bersama kroni-knoninya seperti Kabid Dikdas dan PPTK telah bermain dalam pengelolaan DAK Tahun 2023.
Adapun hasil investigasi yang didapat, kata dia, anggaran DAK tersebut untuk pembangunan fisik yang dilakukan dibeberapa titik lokasi, namun serat dengan berbagai persoalan.
Dikatakan dia, ada beberapa pekerjaan fisik (bangunan) yang diduga dilakukan dalam kawasan Hutan Produksi. Dimana pembangunan itu seharusnya dilengkapi dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Menteri LHK.
"Dari fakta lapangannya, ternyata ada beberapa bangunan yang menyalahi aturan yang sudah ditetapkan," kata dia.
Selain itu, kata dia, hampir seluruh bangunan yang dikerjakan tanpa disertai sertifikat layak fungsi maupun persetujuan bangunan gedung.
Parahnya, kata Ludwig, pengelolaan DAK tersebut yang seharusnya dilakukan secara swakelola namun dikerjakan oleh kontraktor dengan cara penunjukan langsung. “Kontraktornya rata-rata dari luar Tebo,” katanya lagi.
Yang lebih parahnya lagi, lanjut Ludwig meneruskan, ada dugaan para kontraktor yang mengerjakan proyek DAK diwajibkan setor fee atau uang muka sebesar 15% dari jumlah nilai kontrak. Fee tersebut diserahkan sebelum penandatanganan kontrak kerja.
"Kami juga tengah mempersiapkan bukti dan draf laporan yang akan disampaikan kepada KPK langsung," ujarnya.
Tak hanya itu saja, kata Ludwig, belanja tambahan penghasilan (Tamsil) guru PNSD TA 2022 sekitar Rp70 miliar diduga serat juga dengan KKN. Yang mana dalam pembayaran Tamsil tersebut diduga ada pemotongan. “Ini semua akan kita laporkan,” pungkasnya.***