Dua Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Bungo Jambi Diringkus Polisi

19 Januari 2024, 17:35 WIB
Polres Bungo saat konferensi pers terkait kasus pembuat dan pengedar uang palsu di Bungo Jambi. /Instagram Polres Bungo /Oke Tebo

OKETEBO.com - Anggota Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap dua pemuda, AS (23) dan Rw (34), yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran uang palsu di beberapa kecamatan di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. 

Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu dari beberapa agen transaksi uang di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Kasus ini kemudian diintensifkan, dan hasilnya, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. AS dan RW diduga membuat uang palsu dan menyebarluaskannya melalui agen transaksi uang yang melayani nasabah perbankan di beberapa kecamatan di kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Baca Juga: Satu Pelaku Pengedar Uang Palsu Di Sarolangun Jambi Dibekuk Polisi

Penangkapan dilakukan untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan menciptakan rasa keamanan di wilayah tersebut.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait pembuatan uang palsu. Kedua pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait tindakan kriminal yang mereka lakukan.

Kapolres Bungo berkata, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, AS (23) dan RW (34), diketahui bahwa mereka nekat melakukan aksi membuat dan mengedarkan uang palsu setelah mendapatkan inspirasi dari media sosial. 

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi

Lalu, keduanya memutuskan untuk menyebarkan uang palsu tersebut ke agen dengan cara mengirim sejumlah uang melalui agen tersebut ke rekening mereka yang lain, kemudian menyelipkan uang palsu bersama uang asli untuk disetorkan ke agen tersebut.

Modus operandi kedua pelaku ini terungkap setelah Polres Bungo menerima laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bungo. 

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa uang palsu yang dicetak oleh dua pemuda ini ditempatkan di konter-konter yang memiliki agen, seperti Brilink. Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk masuk ke aplikasi Dana.

Baca Juga: Ini Modus Pasutri Asal Bungo Jambi Saat Mengedar Uang Palsu di Tapanuli Tengah

Aksi kriminal yang dilakukan oleh AS dan RW menciptakan risiko kerugian finansial bagi masyarakat dan merugikan sistem perbankan. 

“Kedua tersangka dilakukan penangkapan di kawasan Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dan dari kedua tersangka, anggota berhasil mengamankan uang palsu sebanyak Rp8,9 juta rupiah," kata AKBP Singgih dilansir Oke Tebo dari laman Antaranews.

Kembali diungkapkan Kapolres bahwa tersangka AS mengakui bahwa ia belajar mencetak uang palsu melalui media sosial, terutama YouTube, dan menggunakan printer warna untuk mencetaknya. 

Baca Juga: Pasutri Asal Jambi yang Ditangkap di Tapteng Ternyata Pengedar Uang Palsu Antar Provinsi, Termasuk di Jambi

Setelah mencetak uang palsu, tersebut, mereka mendistribusikannya ke masyarakat melalui jaringan agen transaksi nasabah. 

Saat ini, kata dia, pihaknya masih mendalami apakah ada korban lain yang terkait dengan peredaran uang palsu ini.

Kapolres Bungo ini menegaskan bahwa tidak ada kaitan politik dalam kasus peredaran uang palsu tersebut. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, bersamaan dengan pasal 55 ayat 1. 

Tersangka menghadapi ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.***

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler