OKETEBBO.COM – Polda Jambi dibackup Mabes Polri dan Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyeludupan narkotika jenis sabu cair jaringan internasional.
Ungkap kasus narkotika kali ini sangat mengejutkan. Pasalnya, pada pengungkapan kasus ini, Polda Jambi bersama Mabes Polri dan Polda Banten mengamankan barang bukti sebanyak 264,7 kilogram narkotika jenis sabu cair.
"Pada ungkap kasus ini, Polda Jambi bersama Mabes Polri dan Polda Banten juga mengamankan satu orang tersangka yakni pria berinisial NB (33) warga negara asing (WNA) asal negara Iran.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan WNA Beserta Ratusan Kilogram Sabu Cair
Baca Juga: Polda Jambi Amankan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
Baca Juga: Propam Polda Jambi Mendadak Datangi Polres Tebo, Ini Sasarannya
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, barang bukti berupa sabu cair tersebut tersebut diperkirakan senilai Rp 300 miliar lebih.
"Ini rekor tertinggi pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu sepanjang tahun 2023 ini," kata dia.
Baca Juga: Pileg 2024, Mantan Bupati Tebo Targetkan Ketua DPRD Provinsi Jambi
Dikatakan dia, barang bukti sebanyak 264 Kg sabu cair yang diamankan dari tersangka tersebut, jika diolah menjadi sabu kristal, beratnya bisa mencapai 750 Kg.
Dia mengenakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas dan menutup peredaran narkotika jaringan internasional yang masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Ada 7 Rumah Warga Terseret Arus Banjir Desa Lubuk Mandarsah Jambi
Baca Juga: Ilegal Logging di Jambi Babat Pohon Sumber Buah-buahan Hutan Suku Anak Dalam di Tebo
Salah satunya, kata dengan mengawasi setiap pintu masuk baik dari perairan, darat, maupun udara.
Untuk mencapai itu, dia mengharapkan kerjasama dengan semua pihak, "Jika ada yang mengetahui informasi tentang peredaran narkotika, segera hubungi kami. Akan kami tindak tegas sesuai aturan," katanya. ***