Ini Modus Pasutri Asal Bungo Jambi Saat Mengedar Uang Palsu di Tapanuli Tengah

14 Maret 2023, 21:07 WIB
Pasutri asal Jambi yang diamankan Polres Tapanuli Tengah atas kasus sebarkan uang palsu. /Humas Polri/

OKETEBO.COM — Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Bungo Provinsi Jambi diamankan polisi atas dugaan pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tateng) Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka pengedar uang palsu atau pasutri asal Jambi ini telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian Samma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Akp H Gurning membenarkan atas penangkapan pasutri asal Jambi tersebut.

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi

Baca Juga: Hendak Jual 1,1 Kg Emas Ilegal ke Sumbar, Warga Sarolangun Ini Ditangkap Polisi

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelangsir Minyak Subsidi di Tebo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Dia menjelaskan, pasutri asal Jambi yang menjadi pengedar uang palsu tersebut adalah warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

"Pasutri tersebut yakni RT (suami) berusia 47 tahun dan DK (istri) berusia 46 tahun," ungkap Gurning.

Gurning mengungkapkan modus pasutri asal Jambi ini dalam menjalankan aksinya. Yakni, tersangka berbelanja atau membeli barang di pasar dengan mengunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Periksa 14 Orang Saksi

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Lokasi Kebakaran Depo Pertamina, Ini Alasannya

Barang-barang yang dibelanjakan oleh tersangka ini maksimal seharga Rp 20 ribu yang dibayar dengan uang palsu tersebut.

Usai belanja, tersangka mendapat kembalian uang asli dari pedagang tempat tersangka belanja. "Uang kembalian inilah keuntungan mereka," ungkap Gurning.

Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Saat Ditangkap Polisi, Preman Debt Collector Hanya Pasrah

Baca Juga: Ilegal Logging di Jambi Babat Pohon Sumber Buah-buahan Hutan Suku Anak Dalam di Tebo

Aksi tersangka ini dicurigai oleh masyarakat (pedangan). Akhirnya, masyarakat pun mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pasutri asal Jambi ini diancam Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler